Wabup Edy Manaf Tegaskan Surat Keterangan Sehat PPPK Bisa di Puskesmas, Tak Harus di RSUD

Avatar

HARAPAN-BARU.NET, Bulukumba – Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, menegaskan pelayanan penerbitan surat keterangan berbadan sehat bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak harus dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Andi Sultan Daeng Radja.

BACA JUGA:  Bupati Bulukumba Tekankan Kekompakan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Demi Pelayanan Pasien Lebih Baik
Pernyataan itu disampaikan Andi Edy Manaf menyusul antrean panjang ribuan pelamar PPPK yang tengah mengurus kelengkapan berkas, termasuk surat keterangan sehat.

Saat ini, tercatat lebih dari 4.000 calon PPPK sedang menjalani proses tersebut.

Saya sudah koordinasi dengan BKPSDM dan Dinas Kesehatan. Surat keterangan sehat tidak harus diurus di RSUD, tetapi bisa juga di puskesmas dan klinik-klinik. Masyarakat tidak boleh dipersulit,” ujar Andi Edy Manaf, Kamis, 11 September 2025

BACA JUGA:  Ketua DPRD Umy Asyiatun Tegaskan Dukungan, Bulukumba Target Jadi Kabupaten Sehat 2025
Ia juga mengingatkan agar petugas kesehatan di puskesmas tidak membebankan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau ada yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan pungli, maka akan kami tindak tegas. Kasihan orang-orang kita yang sedang mengadu nasib malah dipersulit,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus mencegah penumpukan antrean di RSUD Bulukumba.

BACA JUGA:  Verifikasi Berkas PPPK Paruh Waktu di Bulukumba Rampung, Hasil Akhir Tunggu Batas DRH
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, khususnya bagi calon PPPK yang tengah berjuang memperoleh peluang kerja.