BKPSDM Bulukumba Tegaskan PPPK Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Perangkat Desa dan Anggota BPD

Avatar
_ Foto: Andi Utta Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan di sela Apel Gabungan OPD, di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Senin 19 September 2022*

HARAPAN-BARU.NET, Bulukumba – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bulukumba tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Ahmad Rais Haq menegaskan aturan tersebut berlaku tegas.

BACA JUGA:  Andi Utta Serahkan 123 Rumpon ke 21 Kelompok Nelayan
Larangan ini tidak hanya bagi PPPK paruh waktu, tetapi juga PPPK penuh waktu.


“Tidak bisa rangkap jabatan. Nanti akan diarahkan untuk memilih salah satunya, apakah tetap sebagai PPPK paruh waktu atau menjadi perangkat desa atau BPD,” ujar Rais saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025), dilansir dari laman Radar selatan.


BACA JUGA:  Klarifikasi Resmi Klinik Naufal Soal Aksi Demo Ricuh yang Viral di Bulukumba
Rais menjelaskan, dasar hukum larangan rangkap jabatan ini juga tertuang dalam Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, kepala desa dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, serta jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“PPPK wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai beban kerja. Kinerjanya juga akan dinilai langsung oleh atasan,” tambah Rais.

Diketahui, ada lebih dari 4.700 non-ASN di lingkup Pemkab Bulukumba yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:  Temui Ammatoa, Bupati Andi Utta Minta Restu Bantu Bibit Unggul dalam Kawasan Adat
Namun, sebagian di antaranya tercatat masih berstatus perangkat desa maupun anggota BPD.