
HARAPAN-BARU.NET, Bulukumba – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bulukumba tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Ahmad Rais Haq menegaskan aturan tersebut berlaku tegas.
Larangan ini tidak hanya bagi PPPK paruh waktu, tetapi juga PPPK penuh waktu.
“Tidak bisa rangkap jabatan. Nanti akan diarahkan untuk memilih salah satunya, apakah tetap sebagai PPPK paruh waktu atau menjadi perangkat desa atau BPD,” ujar Rais saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025), dilansir dari laman Radar selatan.
Dalam aturan tersebut, kepala desa dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, serta jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“PPPK wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai beban kerja. Kinerjanya juga akan dinilai langsung oleh atasan,” tambah Rais.
Diketahui, ada lebih dari 4.700 non-ASN di lingkup Pemkab Bulukumba yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, sebagian di antaranya tercatat masih berstatus perangkat desa maupun anggota BPD.


