Portal Layanan Satu Data Bulukumba, Wujudkan Program Prioritas RPJMD Bupati-Wabup

Avatar

Bulukumba,- Implementasi Portal Layanan Satu Data Bulukumba saat ini tengah diakselerasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba dalam rangka merealisasikan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Daud Kahal mengatakan bahwa untuk mempersiapkan portal Layanan Satu Data Indonesia, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendapatkan akses yang terintegrasi dengan portal SDI.

BACA JUGA:  Pemkab-DPRD Sepakati KUA PPAS Bulukumba 2023, Bupati Serahkan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2022

Didampingi Kepala Bidang Statistik dan Persandian Eliz Indayani, Kadis Kominfo melakukan koordinasi di Kantor Sekretariat SDI Jl. Karawang Menteng Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2023.

Daud Kahal berharap dengan koordinasi yang terbangun saat ini, pihaknya optimis program SDI ini dapat terealisasi dalam waktu dekat.

“Kami sudah menyampaikan surat Bupati Bulukumba terkait permohonan instalasi portal Satu Data,” ujar Daud Kahal.

Pejabat Sekretariat SDI Pusat, Nurhadi Prasetyo mengatakan Sekretariat Satu Data Indonesia berada di bawah struktur kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas berkewenangan dalam pengoordinasian, pengelolaan, dan pengendalian Portal Satu Data Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam penyediaan server.

BACA JUGA:  Perburuan Babi di Tanah Lemo Bontobahari Basmi 25 Ekor

“Pemerintah Daerah dipersyaratkan mengajukan permohonan fasilitasi instalasi portal SDI,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengajukan permohonan integrasi dengan portal SDI, permohonan pembuatan akun dan pengguna portal SDI, serta permohonan permintaan data melalui portal SDI.

Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Bulukumba telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data di Daerah. Peraturan Bupati ini menjadi legal standing turunan yang memperkuat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.(*)