Polri Wajibkan Senjata Airsoft Gun dan Paintball Berlabel Oranye untuk Keamanan

Airsoft Gun. Foto:instagram@airsoft_indonesia

JAKARTA, HARAPAN BARU – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan senjata airsoft gun dan paintball untuk memiliki tanda warna oranye atau orange tip permanen di ujung laras. Aturan ini bertujuan untuk membedakan senjata-senjata ini dari senjata api asli dan untuk mencegah penyalahgunaan.

Iptu Azwar Nur, anggota Direktorat Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan (Kamneg Baintelkam) Mabes Polri, menjelaskan pentingnya tanda oranye ini.

“Orange tip inilah yang membedakan antara senjata airsoft gun dengan senjata api asli, karena dari fisik dua senjata ini benar-benar mirip dan sulit dibedakan,” ujarnya.

Azwar juga mengungkapkan bahwa banyak oknum yang memanfaatkan kesamaan fisik antara senjata airsoft gun dan senjata api asli untuk melakukan tindakan kriminal seperti penganiayaan, pemerasan, pencurian, pengancaman, dan perampokan.

Mereka sengaja membuang tanda oranye di ujung laras senjata untuk menimbulkan ketakutan pada target mereka, yang mungkin mengira bahwa senjata tersebut adalah senjata api asli.

Meskipun senjata airsoft gun dan paintball memiliki fisik yang serupa dengan senjata api asli, Azwar menjelaskan bahwa keduanya berbeda dari segi tenaga pendorong dan jenis peluru yang digunakan.

Senjata airsoft gun menggunakan peluru bahan plastik dan tenaga pendorong dengan tekanan udara rendah yang memiliki kekuatan lontar peluru paling jauh dua joule.

Sementara senjata api asli menggunakan peluru dari besi atau baja dan tenaga pendorong dengan tekanan udara gas tinggi, yang menghasilkan lontaran peluru berkekuatan melebihi dua joule.

Sebelumnya, anggota Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri bidang Pelayanan Masyarakat, Ipda Wisnu Yudha Prawira, telah mengimbau kepada pemilik senjata airsoft gun atau replika senjata api yang tergabung dalam klub menembak untuk segera membuat surat perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata ke polda setempat.

Langkah ini bertujuan untuk mendata kepemilikan senjata airsoft gun secara jelas dan dapat diawasi, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan senjata-senjata tersebut yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan adanya peraturan ini, Polri berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan senjata airsoft gun dan paintball serta meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat. ***

Exit mobile version