BULUKUMBA, HARAPAN BARU – Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, telah melantik dan mengukuhkan anggota Forum Perencana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) dalam sebuah acara yang berlangsung di Rumah Makan Sulawesi, Jalan A.P Pettarani, Bulukumba, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Forum Perencana TJSL ini terdiri dari lima anggota yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah. H. Andi Makkasau, seorang pengusaha, menjabat sebagai Ketua Forum, sementara Wahyuddin, wakil pemerintah daerah, menjabat sebagai Sekretaris. Tiga anggota forum lainnya adalah H. M. Idris Aman (Akademisi), H. Supriadi (Pengusaha), dan Andi Akhmad Rizaldi (Pemerintah Daerah).
Sekretaris Forum TJSL, Wahyuddin, menjelaskan bahwa pembentukan forum ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Bulukumba. Forum ini akan beroperasi di Kantor DPMPTSPTR dan akan bekerja untuk menyelaraskan program TJSL perusahaan dengan program pemerintah daerah.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, mengucapkan selamat kepada pengurus forum yang baru dikukuhkan. Dia menekankan pentingnya peran forum ini sebagai mediator dan fasilitator dalam menyalurkan program TJSL perusahaan, yang sebelumnya lebih dikenal sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR).
Forum TJSL diharapkan dapat menjembatani kepentingan pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, sehingga program TJSL perusahaan dapat disalurkan secara lebih sistematis dan merata.
Andi Utta, panggilan akrab Bupati Bulukumba, juga menekankan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk menciptakan hubungan seimbang antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha sesuai dengan nilai-nilai, norma, dan budaya masyarakat.
Keberadaan setiap perusahaan di Kabupaten Bulukumba diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Misalnya, dalam konteks penanganan stunting, Dana TJSL dapat diarahkan untuk memberikan bantuan makanan tambahan kepada anak-anak yang mengalami stunting.
Peraturan Daerah yang mengatur Forum Perencana TJSL mengharuskan forum ini untuk mengontrol, memediasi, dan menfasilitasi penyaluran dana TJSL dari perusahaan agar selaras dengan program pembangunan daerah, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, lingkungan hidup, seni budaya, kepemudaan, olahraga, dan agama. ***