Bulukumba,- Satu armada Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bulukumba mengalami kecelakaan saat hendak ke lokasi tugas pemadaman kebakaran, Senin (14/3/2022).
Kejadian ini terjadi saat iring-irigan armada Damkar menuju lokasi laporan adanya kebakaran di depan Masjid Mu’minin Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Namun, nasib nahas dialami mobil tangki Damkar Bulukumba dengan Nomor Polisi DD 9100 H mengalami kecelakaan di sekitar SMK Muhammadiyah Bulukumba saat menuju lokasi.
“Saat itu, pukul 08.06 WITA ada laporan terjadinya kebakaran, setelah menerima laporan petugas pemadam kebakaran yang lagi bertugas/Platon 1(mau lepas jaga) langsung berangkat ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan menggunakan armada Ranger disusul mobil tangki, kemudian armada Fuso, dan armada Hino. Namun, di perjalanan menuju TKP tepatnya sekitar SMK Muhammadiyah mobil tangki yang sedianya meng-back up Ranger mengalami kecelakaan, karena menghindari mobil truk yang sudah menepi, namun dari arah berlawanan ada mobil jenis Datsun yang tidak berhenti malah tetap maju. Pada saat itu driver (Riri) armada tangki kembali berusaha menghindari tabrakan dengan membanting stir ke arah kiri namun mobil tangki tidak bisa lagi dikendalikan akhirnya oleng dan terbalik,” beber M Haerul Nurdin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Bulukumba.
Haerul diampingi Kepala Seksi Damkar, Ahmad Saleh, mengatakan, dalam kecelakaan ini, tidak ada korban jiwa.
“Alhamdulillah, teman-teman yang berada di atas mobil tangki, yaitu Imam Ardiansyah (Riri), Noval, dan Jabal Nur Aksal dalam keadaan selamat, hanya sedikit luka lecet. Terima kasih atas doanya untuk keselamatan teman-teman petugas Damkar,” ucapnya.
Akibat kecelakaan ini, Kasatpol PP dan Damkar Bulukumba mengimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati di jalan dan harus mengetahui ada kendaraan yang memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan raya, salah satunya adalah armada Damkar.
Kendaraan yang didahulukan melintas ini tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Ada kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain,” katanya.
Dalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang dipriorotaskan.
Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp250.000. (***)