Desa Karama Terapkan Denda Rp500 Ribu per Ekor, Sapi Masuk Kebun Warga Kena Sanksi

Avatar

HARAPAN BARU.NET, Bulukumba – Pemerintah Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, menerapkan aturan tegas bagi warga yang membiarkan ternaknya berkeliaran hingga merusak kebun orang lain.

Melalui Peraturan Desa (Perdes) yang sudah lama diberlakukan, setiap ekor sapi yang kedapatan masuk ke lahan warga dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Peraturan ini kembali ditegakkan pada Selasa, 12 Agustus 2025, ketika tiga ekor sapi milik Adi, warga Dusun Luara, masuk ke kebun H. Muh Sabir, warga Kelurahan Palampang.

Merasa dirugikan, pemilik kebun melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah setempat.

“Benar, sudah lama berlaku perda ini. Kebun saya salah satunya yang dimasuki sapi. Pemilik ternak dikenakan denda Rp1.500.000 dan sudah dibayar,” ungkap H. Muh Sabir, Selasa 19 Agustus 2025, , dikutip dari laman Rubrik.co.id.

BACA JUGA:  HUT ke-356 Sulsel Usung Tema “Sulsel Maju dan Berkarakter”, Angkat Nilai Budaya Lokal
Denda Dibayar, Disepakati di Kantor Desa

Kasus ini kemudian difasilitasi oleh Kepala Desa Karama bersama Kepala Dusun, dengan mempertemukan kedua belah pihak di kantor desa. Dalam pertemuan itu, disepakati pembayaran denda Rp1,5 juta untuk tiga ekor sapi, sesuai aturan yang berlaku.

Menariknya, meski berhak menerima ganti rugi, H. Sabir justru menyerahkan kembali uang denda tersebut ke kepala dusun untuk disalurkan ke pengurus masjid Desa Karama.

“Denda Rp1.500.000 sudah saya terima dari pemilik ternak, lalu saya serahkan ke kepala dusun untuk disalurkan ke masjid,” tambah mantan PLT Camat Rilau Ale tersebut.

Ada Surat Pernyataan Resmi

Kesepakatan pembayaran denda juga diperkuat dengan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak, yakni pemilik kebun dan pemilik ternak.

Tidak hanya itu, pernyataan tersebut turut disahkan oleh saksi dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Karama.

Bagi H. Sabir, aturan ini sangat penting agar pemilik ternak lebih bertanggung jawab. Ia mendukung penuh penerapan Perdes yang dinilai mampu mencegah kerugian petani akibat ternak yang dibiarkan bebas berkeliaran.

“Kalau dilepas begitu saja jelas merugikan orang lain, karena masuk ke kebun dan makan tanaman,” ujarnya.

Tujuan Perdes: Lindungi Kebun, Jaga Ketertiban

Penerapan denda Rp500 ribu per ekor sapi ini tidak hanya memberi efek jera kepada pemilik ternak, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kebun warga yang menjadi sumber penghidupan.

BACA JUGA:  1.763 Nama PPPK Paruh Waktu Sulsel Diusulkan ke Pusat, DPRD: “Formasi Bukan Usulan Daerah"
Dengan adanya aturan ini, pemerintah desa berharap masyarakat lebih disiplin menjaga ternaknya sehingga tidak lagi merugikan orang lain. (red)*