1.763 Nama PPPK Paruh Waktu Sulsel Diusulkan ke Pusat, DPRD: “Formasi Bukan Usulan Daerah”

_Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo/Facebook*

HARAPAN BARU.NET, Makassar — Sebanyak 1.763 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) diusulkan ke pemerintah pusat. Angka ini lebih besar dari perkiraan awal yang hanya seribu lebih formasi.

Jumlah tersebut berasal dari tenaga non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap I dan II. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, pada tahap I pendaftaran CASN/PPPK terdapat 49 orang dengan status R2 dan 1.397 orang berstatus R3.

Sementara di tahap II, sebanyak 571 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Formasi dari Pusat, Bukan Usulan Daerah

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menegaskan bahwa penentuan jumlah formasi PPPK paruh waktu tersebut bukanlah hasil usulan dari pemerintah daerah, melainkan langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Dari pusat diberikan 1.763 formasi. Jadi bukan kita yang mengusulkan, tapi memang pusat yang memberikan. Selebihnya baru kita yang mengakomodir,” kata Anwar Purnomo saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, dilansir dari Tribuntimur.com/Kamis (21/8/2025).

Ia juga menjelaskan, pembiayaan untuk tahun ini sepenuhnya ditanggung melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Namun, untuk tahun depan, skema pembiayaan masih dalam tahap pembahasan di Kementerian PAN-RB.

“Belum bisa dipastikan apakah tahun depan DAU tetap menanggung atau tidak. Bisa saja tidak murni ditanggung pusat, tapi juga tidak sepenuhnya APBD yang menanggung. Kita di provinsi hanya menyiapkan bagian yang diperlukan, selebihnya tetap berharap ada bantuan pusat,” ujarnya.

Pemprov Lakukan Pendataan Tenaga Non-ASN

Di sisi lain, Plt Kepala Bapelitbangda Sulsel, Muh Saleh, menyampaikan bahwa pihaknya bersama BKD Sulsel telah mendata tenaga non-ASN sesuai instruksi pemerintah pusat.

“Data tersebut sudah dikirim ke pusat pada tanggal 20 kemarin, untuk diverifikasi ulang mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak,” jelas Saleh.

Ia menegaskan, Pemprov Sulsel berkewajiban menyiapkan anggaran untuk mendukung proses tersebut, sesuai amanat undang-undang.

“Skema penggajiannya teknisnya ada di BKD. Kami di provinsi pasti menyiapkan anggaran, sama seperti proses P3K sebelumnya,” tambahnya.

Harapan Tenaga Honorer

Kebijakan pengangkatan 1.763 PPPK paruh waktu ini membawa harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di Sulawesi Selatan yang selama ini belum lolos seleksi. Mereka berharap, keputusan pusat dapat membuka jalan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.

Dengan proses verifikasi yang masih berjalan, para tenaga honorer menunggu kejelasan apakah mereka masuk dalam formasi tersebut atau tidak.

Sementara itu, Pemprov Sulsel dan DPRD menegaskan akan terus mengawal agar kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Exit mobile version