HARAPAN-BARU.NET, Bulukumba – Polres Bulukumba menegaskan seluruh pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilakukan secara adil tanpa adanya layanan prioritas.
Kepolisian memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam setiap proses pengurusan.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H. Marala menyampaikan, seluruh prosedur pelayanan SKCK berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).Untuk memastikan hal itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba turut melakukan pengawasan langsung terhadap personel yang bertugas.
“Tidak ada layanan istimewa, semua pemohon dilayani sama. Propam juga mengawasi agar anggota tetap bekerja sesuai prosedur,” kata AKP Marala, Jumat, 12 September 2025.
Lonjakan Pemohon SKCK
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H. Marala mengimbau masyarakat agar bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Peningkatan jumlah pemohon tahun ini membuat proses pelayanan berlangsung lebih padat.“Saat ini ada sekitar 4.722 pemohon SKCK yang harus segera dilayani dengan batas waktu hingga 15 September 2025. Sementara kemampuan cetak maksimal hanya 600–700 lembar per hari, meskipun proses pencetakan dilakukan 24 jam penuh,” jelas AKP Marala.
Pelayanan Dibuka Hingga Akhir Pekan
Sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik, Polres Bulukumba memperluas jam layanan SKCK. Tidak hanya pada hari kerja, pelayanan juga dibuka pada Sabtu dan Minggu, bahkan di luar jam dinas.
“Pelayanan ini tetap kami buka setiap hari agar seluruh pemohon bisa terlayani sebelum tenggat,” ujar AKP Marala.
Polres Bulukumba berharap masyarakat tetap tenang, disiplin mengikuti prosedur, dan memahami keterbatasan teknis di tengah lonjakan permintaan SKCK menjelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.