Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Bulukumba Diharmonisasi, Perkuat Regulasi Menuju SDM Berkuaplitas

HARAPAN-BARU.NET, BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus memperkuat arah kebijakan pembangunan kependudukan melalui penyusunan regulasi daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pelaksanaan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2029.

Kegiatan harmonisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (21/5/2026), dan diikuti oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bulukumba bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.

Langkah strategis ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebelumnya berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN atas keberhasilan menyusun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bulukumba.

Harmonisasi Ranperbup menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mampu memperkuat implementasi program pembangunan kependudukan secara efektif dan terarah.

Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan meminta sejumlah penjelasan terkait substansi Ranperbup dari Tim DP2KBP3A Bulukumba.

Tim DP2KBP3A Bulukumba diwakili Sekretaris Dinas Andi Nur Aisyah Pandita, Kepala Bidang P4 Kamaluddin, serta Ahli Muda Penata Kependudukan dan KB Muhajir Ganie.

Sementara itu, Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Andi Afriadi turut memberikan pemaparan mengenai arah kebijakan dan substansi regulasi yang tengah disusun.

Penyusunan Ranperbup ini diharapkan mampu menjadi landasan strategis dalam menghadapi tantangan pembangunan kependudukan di masa mendatang.

Fokus kebijakan meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan keluarga, hingga pemerataan pembangunan wilayah.

Selain itu, harmonisasi regulasi juga menjadi bentuk penguatan sinergi lintas sektor dalam mendukung pembangunan kependudukan yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Bulukumba.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui DP2KBP3A menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang visioner, implementatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Melalui Peta Jalan Pembangunan Kependudukan yang diperkuat regulasi daerah, Bulukumba diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang lebih maju, berkualitas, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.

Exit mobile version