Andi Utta - Andi Edy Manaf
Berita  

Humas Pemkab : H Amry Sah Ketua Umum ICDT Bulukumba

Masjid Islamic Centre Dato Tiro Bulukumba.

Bulukumba,- Kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro atau ICDT mendapat respon dari Pemkab Bulukumba.

Menurut Humas Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, kepengurusan ICDT yang sah sesuai SK dari Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

Sejak berdiri, katanya, pengurus ICDT ditunjuk dan ditetapkan melalui SK Bupati Bulukumba.

“Masjid ICDT ini adalah asset Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Dan tidak terbantahkan lagi kalau masjid ini adalah asset Pemkab karena sudah memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah. Begitu pula pada awal proses pembangunannya diinisiasi oleh Pemkab Bulukumba sejak masa Bupati Andi Patabai Pabokori,” tulis Andi Ayatullah Ahmad dalam rilis, Rabu (25/5).
Dasar ini sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Dalam keputusan tersebut lanjut Dia diatur pada point kriteria terkait masjid milik/asset Pemerintah bahwa Kepengurusan masjid ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama berdasarkan usulan KUA Kecamatan, lembaga masyarakat, baik organisasi kemasyarakatan maupun yayasan.

Masih dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut, terdapat point yang mengatur Standar Idarah bahwa : Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Walikota/Bupati atau yang mewakilinya untuk waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.

“Dengan demikian jika ada kepengurusan Masjid ICDT versi lain yang bukan SK Bupati, maka itu sangat janggal dan dipertanyakan, sebab Pengurus Masjid ICDT sebelum-sebelumnya itu ditetapkan melalui SK Bupati,” tegasnya.

Menurut Dia, H Amry ST, MT merupakan Ketau Umum ICDT yang sah berdasar SK Bupati Bulukumba.

“Ini juga mengherankan, karena sudah beredar SK pengurus Masjid ICDT yang ditetapkan melalui SK Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba, padahal sudah ada pengurus Masjid ICDT yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bulukumba,” lanjutnya.

Pemerintah Daerah berharap, pihak-pihak yang ingin mengambil alih kepengurusan Masjid ICDT secara sepihak, agar menahan diri dan lebih bijaksana oleh karena bisa berdampak pada perpecahan umat itu sendiri.

“Kita berharap melalui kepengurusan baru yang telah ditetapkan oleh Bupati Bulukumba, pengelolaan masjid ICDT dapat lebih baik, dan lebih dikembangkan sesuai dengan aturan pengelolaan masjid dan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas,” tutup Andi Ullah, sapaan Andi Ayatullah Ahmad. ***

Exit mobile version