RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Bantah Isu Temuan Rp10 Miliar, Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara

Ilustrasi. (AI)*

HARAPAN-BARU.NET, BULUKUMBA – Humas RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya “temuan Rp10 miliar” di rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit menegaskan informasi tersebut tidak benar dan dinilai menyesatkan publik.

Dalam keterangan resminya, Humas RSUD menyampaikan bahwa tidak terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp10 miliar sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan tersebut.

Menurut pihak rumah sakit, informasi tersebut sangat mengada-ngada dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan resmi.

“Tidak terdapat temuan kerugian negara sebagaimana yang diberitakan. Informasi tersebut tidak benar,” demikian pernyataan resmi Humas RSUD.

Pihak RSUD juga menyoroti sumber informasi dalam pemberitaan tersebut yang dinilai tidak jelas identitas maupun kapasitasnya. Karena itu, informasi yang disampaikan dianggap masih prematur dan sulit dipertanggungjawabkan secara objektif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, rekomendasi yang diberikan kepada RSUD pada prinsipnya berkaitan dengan perbaikan regulasi dan tata kelola remunerasi tenaga medis.

BPK disebut merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati terkait pemberian remunerasi tenaga medis. Penyesuaian tersebut diminta agar selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain itu, RSUD juga direkomendasikan membentuk tim penyusun remunerasi sebagai dasar dalam menentukan besaran remunerasi tenaga medis. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat mekanisme dan landasan hukum agar lebih akuntabel.

Pihak RSUD menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak memuat rekomendasi pengembalian kerugian negara maupun temuan penyimpangan sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

Rumah sakit juga membantah kabar yang menyebut para dokter diminta menanggung pengembalian hingga Rp50 juta per orang. Menurut pihak RSUD, informasi tersebut tidak memiliki dasar.

“Kami mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik serta mengedepankan prinsip verifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tulis Humas RSUD dalam pernyataan resminya.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Humas RSUD Andi Sulthan Daeng Radja, Andi Ayatullah Ahmad, Selasa (26/05) untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik.

Exit mobile version