Presiden Prabowo Berduka, Janjikan Perlindungan Keluarga Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob

__Presiden Prabowo Subianto / Foto: Sekretariat Presiden

HARAPANBARU.NET_Jakarta, 29 Agustus 2025 – Suasana duka menyelimuti publik setelah kabar meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online, akibat tertabrak mobil taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi.

Peristiwa memilukan ini memantik perhatian langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam sebuah pernyataan resmi melalui video rilis, Presiden Prabowo menyampaikan belasungkawa mendalam. Dengan nada suara berat, ia menegaskan kepeduliannya terhadap keluarga korban.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Republik Indonesia mengucapkan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Saya sangat prihatin dan sangat sedih terjadi peristiwa ini. Pemerintah akan menjamin kehidupan keluarganya,” ujar Prabowo, Jumat (29/8/2025).

Terkejut dan Kecewa

Presiden tidak menutupi kekecewaannya atas tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam menangani demonstrasi. Ia mengaku terkejut sekaligus kecewa terhadap insiden tersebut.

“Saya terkejut dan kecewa dengan tindakan petugas yang berlebihan. Saya sudah perintahkan agar insiden tadi malam diusut secara tuntas dan transparan. Petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab. Seandainya diketemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pesan Kemanusiaan

Ucapan duka cita dari orang nomor satu di Indonesia ini bukan sekadar simbolis. Prabowo menekankan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada keluarga korban, sembari memastikan agar kasus ini tidak berakhir tanpa keadilan.

Publik kini menanti langkah nyata pemerintah dalam mengusut peristiwa tragis tersebut.

Rasa kehilangan yang dialami keluarga Affan Kurniawan seakan menjadi luka bersama, sekaligus pengingat pentingnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap penegakan hukum. (Red)*

Sumber artikel: detiknews

Exit mobile version