Polisi Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Anggota DPR di TikTok: Ahmad Sahroni Jadi Target Utama

__Kondisi Rumah Uya Kuya di Jaktim Dipasangi Garis Polisi Usai Dijarah Warga/Foto: Warta Kota*

HARAPAN-BARU.NET, NASIONAL– Dunia maya kembali memakan korban. Kali ini, seorang individu berinisial IS harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan provokasi penjarahan terhadap rumah sejumlah anggota DPR RI, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku pada Senin (1/9) lalu, setelah melacak jejak digitalnya.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa IS merupakan pemilik akun TikTok @hs02775.

Melalui akun tersebut, pelaku aktif menyebarkan ajakan provokatif yang berpotensi memicu tindakan anarkis.

“Perbuatan tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial TikTok dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok masyarakat tertentu,”

ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/9).

Dari TikTok ke Jeruji Besi: Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri. Mereka menemukan sebuah akun TikTok yang secara terang-terangan mengajak massa untuk melakukan penjarahan di rumah-rumah anggota DPR.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut sebagai IS.

“Tersangka memprovokasi massa aksi melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan saudari Puan Maharani,” imbuh Brigjen Himawan.

Dampak Negatif dan Ancaman Hukuman

Tindakan IS ini tidak hanya merugikan para korban, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Akibat perbuatannya, IS terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pesan untuk Netizen: Bijaklah dalam Bermedia Sosial

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi sampai ikut menyebarkan ujaran kebencian atau ajakan untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

“Mari kita jadikan media sosial sebagai sarana untuk membangun komunikasi yang positif dan produktif, bukan untuk menyebarkan kebencian dan permusuhan,” imbau Brigjen Himawan.

(red)*

Exit mobile version