
Go.id)*
HARAPAN-BARU.NET, Nasional — Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi peradilan melalui pelatihan penguatan integritas dan antikorupsi yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Mahkamah Agung dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas di lingkungan peradilan.
Pelatihan yang berlangsung pada 18–22 Mei 2026 tersebut digelar di Pusdiklat Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung di Bogor, Jawa Barat.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung dan KPK yang ditandatangani pada April lalu.Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang
Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama reformasi sistem peradilan di Indonesia.
Menurutnya, pelatihan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan proses internalisasi nilai-nilai kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menolak penyimpangan dalam praktik peradilan.
Empat Langkah Strategis Mahkamah Agung“Mahkamah Agung tegas menempatkan integritas sebagai prioritas utama dalam reformasi peradilan. Komitmen ini bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui berbagai kebijakan konkret,” ujar Dwiarso dalam sambutannya, Senin (18/5).
Mahkamah Agung menyebut terdapat empat langkah utama yang kini terus diperkuat untuk mencegah praktik korupsi dan penyimpangan di lingkungan peradilan, yaitu:
Penguatan pengawasan internal
Implementasi teknologi digital dalam layanan perkara
Penegakan kode etik secara konsisten
Kerja sama dengan lembaga eksternal seperti KPK dan Komisi Yudisial
Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu fokus utama MA dalam meminimalisasi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan praktik penyimpangan.
Sejumlah inovasi digital seperti e-Berpadu, e-Court, e-Litigasi, hingga Smart Majelis disebut menjadi bagian dari transformasi sistem peradilan berbasis teknologi.
Dwiarso mengakui, meskipun transformasi digital terus dilakukan, masih terdapat sejumlah titik rawan penyimpangan, mulai dari administrasi perkara, layanan publik, hingga proses eksekusi putusan.Karena itu, Mahkamah Agung menerapkan kebijakan tanpa kompromi terhadap aparatur peradilan yang terbukti melanggar integritas.
KPK: Pelatihan Jadi Investasi Jangka Panjang“Tidak ada kompromi, tidak ada pembenaran, tidak ada ruang abu-abu. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo, menyebut program tersebut merupakan investasi kelembagaan jangka panjang untuk membangun budaya antikorupsi di lingkungan pengadilan.
Pelatihan ini diikuti oleh 200 pimpinan pengadilan dari seluruh Indonesia yang dibagi ke dalam lima angkatan. Pada tahap awal, sebanyak 40 peserta mengikuti pelatihan intensif selama lima hari.
Ibnu menilai penguatan integritas tidak dapat dilakukan secara insidental, melainkan harus dibangun secara sistematis dan berkelanjutan.
“Penguatan integritas bukan pendekatan sesaat, tetapi investasi kelembagaan jangka panjang,” ujarnya.
Selama pelatihan berlangsung, para peserta mendapatkan materi terkait penguatan mentalitas antikorupsi, manajemen risiko di lingkungan kerja, hingga teknik kepemimpinan yang transparan dan akuntabel.
Materi disampaikan langsung oleh narasumber dari internal Mahkamah Agung maupun KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya integritas di lembaga peradilan Indonesia.Reformasi Peradilan dan Tantangan Integritas
Langkah Mahkamah Agung
menggandeng KPK dinilai menjadi sinyal kuat bahwa reformasi peradilan masih menjadi agenda prioritas nasional. Di tengah tingginya sorotan publik terhadap kasus etik dan dugaan penyimpangan di sektor hukum, penguatan integritas aparatur peradilan menjadi kebutuhan mendesak.
Melalui pelatihan ini, Mahkamah Agung berharap seluruh pimpinan pengadilan mampu menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan bebas korupsi.
Dwiarso menegaskan bahwa integritas bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban yang harus dijaga seluruh insan peradilan.
“Integritas bukan pilihan. Integritas adalah kewajiban dan harga mati,” pungkasnya.