
HARAPAN-BARU.NET, Jakarta, – Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas K. Gae menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait putusan pemecatan yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengendara ojek online (ojol) hingga meninggal dunia.
“Ketua Sidang Yang Mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” kata Kosmas dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025), dilansir dari laman Antaranews, Rabu/03/09.Kosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian sebagai buntut dari kasus rantis yang menabrak pengendara ojol bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas.
Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan meninggalnya Affan Kurniawan.Dalam sidang etik yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 19.40 WIB, Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika rekaman video insiden tersebut viral di media sosial.
“Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ucapnya.
KKEP menyatakan bahwa Kosmas melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
